Bahwa menyadari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Sabang sampai Merauke sangat luas dan panjang. Berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial, Indonesia memiliki luas wilayah daratan seluas 1.905 juta km2 dan wilayah perairan 3.257 juta km2, sehingga total wilayah Indonesia yaitu sekitar 5.180 juta km2.
Bahwa dengan luas laut yang melebihi luas daratan menjadikan NKRI sebagai Negara Kepulauan Nomor 1 terbesar di Dunia dari 45 Negara Kepulauan. Untuk itu para anak Bangsa yang menyandang PREDIKAT MASTER MARINER bersatu, berkumpul dan berserikat menyatukan energi untuk dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah.
Para pendiri Asosiasi Master Mariner Indonesia adalah ACADEMICS & MARITIME PRACTITIONERS dalam bidang kepelautan, yang saat ini tercatat sebagai Dosen/ Pengajar/ Instruktur pada Unit Pelaksanan Teknis di bawah Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL), dan pemilik kapal (Ship's owner).
Bahwa besar harapan kami para pendiri dapat memberikan kontribusi untuk Dunia Pendidikan Maritim dan bertindak sebagai Think Tank terkait dengan Sumber Daya Manusia, pemanfaatan Sumber Daya Kelautan, dan lain-lain sebagaimana di atur dalam UNCLOS 1982 untuk disumbangkan kepada pemerintah di bawah Presiden Republik Indonesia ke 8 Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto, kemudian memberikan Advokasi Hukum & HAM kepada para anggota yang saat ini mengemban tugas sebagai Perwira Pelaut di seluruh dunia.
Bahwa menyadari masih terdapat perwira-perwira pelaut yang berlayar di luar negeri mengalami permasalahan hukum di negara tempat mereka bekerja, atau di bawah Flag State termasuk di dalam negeri sendiri yang membutuhkan bantuan advokasi hukum & HAM sebagaimana di atur dalam Maritime Labour Convention, 2006 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006.
Bahwa saat ini Organisasi sedang menyiapkan pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Master Mariner Indonesia.