Setiap anggota luar biasa berhak untuk:
- Memiliki hak untuk mengikuti seluruh kegiatan perkumpulan;
- Memiliki hak untuk bicara, tetapi tidak mempunyai Hak Suara
- Memiliki hak untuk mendapatkan bantuan advokasi Hukum dan HAM;
- Memiliki hak untuk dapat ditempatkan sebagai pengurus/ pimpinan dalam bidang usaha yang didirikan oleh perkumpulan;
- Memberikan saran dan koreksi serta usulan kepada perkumpulan sesuai dengan mekanisme prosedur yang ada dengan cara sebaik-baiknya;
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan.