Persyaratan untuk menjadi anggota Perkumpulan Asosiasi Master Mariner Indonesia, adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Telah menyelesaikan Pendidikan Tingkat Tertinggi dalam Bidang Kepelautan yang bersertifikat Mualim Pelayaran Besar I (MPB I), Ahli Nautika Tingkat I (ANT I);
- Taat dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART);
- Ditetapkan dan disahkan sebagai Anggota dengan bentuk memiliki Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Asosiasi Master Mariner Indonesia;
- Memiliki sertifikat sebagai Naval Architecture, dan/ atau memiliki sertifikat Sarjana Hukum yang berprofesi sebagai Advokat sebagai anggota luar biasa.



