Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diakui oleh Dunia Internasional sebagai Negara Kepulauan terbesar nomor 1 di dunia dari 45 Negara Kepulauan. Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak zaman dahulu, telah menjadi pusat perdagangan maritim, dan juga dikenal memiliki pelaut-pelaut yang tangguh dalam mengarungi samudera.
Bahwa sebagai bukti sejarah pada abad ke 7 dan abad ke 14, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pada waktu itu dikenal dengan nama Nusantara, telah memiliki Kerajaan Maritim, yaitu Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Bahwa dengan berkembangnya alur perdagangan melalui laut dengan menggunakan kapal-kapal yang modern, yang mana sebelumnya menggunakan kapal-kapal tradisional yang dapat melayari lautan luas. Dengan perkembangan tersebut Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengembangkan dan meningkatkan keahlian para perwira pelaut yang dihasilkan oleh beberapa kawah chandradimuka pelaut Indonesia, seperti Akademi Ilmu Pelayaran (AIP) yang sekarang terkenal dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berlokasi di Marunda Jakarta Utara, Politeknik Pelayaran Barombong, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar yang mana sebelumnya bernama Sekolah Pelayaran Menengah (SPM) Makassar, kemudian ada Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, yang dulu dikenal dengan nama Pendidikan Perwira Pelayaran Besar (P3B) Semarang, dan masih banyak lagi kawah chandradimuka untuk para perwira pelaut.
Bahwa unit pelaksana teknis dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi Kepelautan Pembentukan, juga terdapat nama yang dikenal khusus untuk menyelenggarakan Pendidikan vokasi peningkatan, yaitu Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta, dan ditambah dengan Akademi-Akademi Pelayaran Swasta dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran.
Bahwa semua Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Vokasi Pelayaran, baik itu negeri maupun swasta, semuanya turut berkontribusi mendidik putra-putri Bangsa Indonesia menjadi pelaut-pelaut yang ditangguh di dunia.
Bahwa sebagai bentuk perhatian yang diberikan oleh Pemerintah, para pelaut yang telah memiliki sertifikat Ahli Nautika Tingkat 1 dengan kualifikasi sebagai Nakhoda Kapal Niaga untuk semua jenis dan ukuran untuk daerah pelayaran semua lautan, diberi predikat sebagai MASTER MARINER sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, Pasal 5 Ayat 1 Huruf a.
Bahwa pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E Ayat (3).
Bahwa dengan adanya kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh Negara, kami bersepakat untuk mendirikan perkumpulan sebagai tempat berkumpulan untuk memberikan pendapat, masukan dan turut berkontribusi dalam menyiapkan tenaga-tenaga pelaut profesional untuk kejayaan dan kebesaran nama Bangsa Indonesia di dunia Internasional.
Bahwa untuk itu kami para anak bangsa yang berpredikat sebagai MASTER MARINER, dan bersinergi dengan Naval Architecture, serta Praktisi Hukum bersepakat untuk berkumpul dalam suatu perkumpulan, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkumpulan tersebut diberi nama ASOSIASI MASTER MARINER INDONESIA atau dalam bahasa Inggris disebut dengan INDONESIA MASTER MARINER ASSOCIATION.